Peta Kompetensi Guru sesuai Perdirjen No. 2626 Tahun 2023 untuk
mendukung kegiatan Workshop Pengembangan Model Peningkatan Kompetensi Guru yang dilaksanakan di Hotel
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar pada tanggal 6-9 Maret 2024
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, terdiri dari:
- Pasal 1 Angka 10: ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”
- Pasal 8: kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Tujuan disusunnya
Model Kompetensi Guru:
Berdasarkan Perdirjen Nomor: 2626/B/HK.04.01/2023 (Pasal 2)
Panduan operasional ini
digunakan oleh Dinas
Pendidikan, BPSDM
Kab/Kot/Prov, Kepala
Sekolah dan pemangku
kebijakan lainnya sebagai
tolok ukur dalam:
- pengelolaan kinerja,
- perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan
- pengembangan karier.
- Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;
- Pengembangan instrumen selesi pengadaan Guru;
- Pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
- Pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
- Pengembangan materi dan instrumen pada program Pendidikan profesi guru;
- Pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
- Pengembangan materi dan instrumen pada program Pendidikan guru penggerak; dan/atau
- Kegiatan lain yang
Panduan operasional ini
digunakan oleh Dinas
Pendidikan, BPSDM
Kab/Kot/Prov, Kepala
Sekolah dan pemangku
kebijakan lainnya sebagai
tolok ukur dalam:
- pengelolaan kinerja,
- perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan
- pengembangan karier.
Model Kompetensi Guru disusun untuk untuk
mengetahui dan memahami berapa jumlah
guru yang ada pada level 1-5 dan bagaimana
langkah strategi selanjutnya
1. Keterangan untuk level dalam katagori keahlian
Weilin Han, M.Sc
Level 1: Pemahaman dan pengetahuan
Level 2: Penerapan atau aplikasi
Level 3: Analisis, penalaran, dan penelaahan
Level 4: Penilaian dan evaluasi
Level 5: Kreasi atau aspek kebaruan
2. Keterangan untuk level untuk katagori keterampilan
Level 1: Meniru secara terbimbing
Level 2: Melakukan gerak mekanistik dengan reaksi natural
Level 3: Melakukan gerak kompleks dan termodifikasi
Level 4: Mengadaptasi dan membuat variasi
Level 5: Mengkreasi dan mengkombinasi
20230127_FAQ_PERMENPANRB_1_2023_JF
ILUSTRASI MISTAR
0-5
Tahun
Level 1
5-10
Tahun
Level 2
10-15
Tahun
Level 3
15-20
Tahun
Level 4
20-25
Tahun
Level 5
Guru dengan “JAM TERBANG & KOMPETENSI” seperti apa di
masing-masing level? Ada berapa jumlahnya? Di mana saja?
Lulusan PPG Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama
.jpeg)

0 Komentar